Dukung Purbaya Stop Thrifting, DPR: Agar Industri Tekstil Nasional Bergairah

DPR menilai selama ini impor pakaian bekas atau thrifting telah menjadi pukulan telak bagi industri tekstil nasional, terutama di pasal dalam negeri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana melarang impor pakaian bekas atau thrifting karena telah merugikan negara dan mengganggu industri tekstil nasional

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melarang impor pakaian bekas atau thrifting bisa membuat industri tekstil dalam negeri kembali bergairah. Itulah sebabnya DPR menilai rencana itu perlu mendapat dukungan. 

Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu 25 Oktober 2025. Imas menyebut para importir pakaian bekas layak dimasukkan dalam daftar hitam. Pasalnya selama ini thrifting telah menjadi pukulan telak bagi industri tekstil nasional, terutama di pasal dalam negeri.

“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujarnya.

Imas mengatakan untuk mengatasi masalah thrifting harus dilakukan dari hulu atau importir dan bukan hanya menghentikan distribusinya saja. Pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri, menurutnya, tidak akan efektif.

“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” kata Imas. 

Politikus PKB ini menuturkan penghentian impor pakaian bekas sangat penting bagi keberlanjutan industri tekstil nasional. Terlebih para pengusaha tekstil saat ini tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.

“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ucapnya.

Wanita asal Kabupaten Garut, Jawa Barat ini   menambahkan industri tekstil nasional saat ini juga harus berhadapan dengan maraknya penjualan pakaian bekas yang memanfaatkan media sosial. Penjualan secara daring menurut Imas menjadi tantangan serius bagi para pengusaha tekstil dalam negeri.

“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang, kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tutur Imas.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya bakal melarang impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Purbaya menilai negara dirugikan dengan praktik impor bal pakaian bekas.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin 27 Oktober 2025, Purbaya menegaskan sanksi yang diberikan kepada importir pakaian bekas bukan hanya pidana tapi juga denda.

Selain itu pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah.

"Lagi (disiapkan), nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Purbaya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]