Pemerintah Bolehkan Umroh Mandiri, Pengusaha Travel: Bahaya

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan dilegalkannya umroh mandiri tidak akan mematikan usaha travel

Pemerintah melalui UU PPIU telah melegalkan umroh mandiri

Para pengusaha travel buka suara soal keputusan pemerintah membolehkan umat Islam Indonesia melaksanakan ibadah umroh secara mandiri. Pengusaha travel yang tergabung dalam Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan keputusan itu bisa membahayakan jamaah. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI Zaki Zakariya Anshary mengakui aturan tersebut seolah menguntungkan karena memberikan kebebasan kepada masyarakat. Namun pelegalan umroh mandiri sebenarnya justru berisiko, baik bagi jamaah maupun negara.

“Padahal, mengandung risiko besar bagi jamaah dan negara,” katanya. 

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 26 Oktober 2025, Zaki menerangkan, jamaah yang berangkat ke tanah suci secara mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya. 

Selain itu jika mengalami masalah, seperti gagal berangkat, visa terlambat, kehilangan basis hingga menjadi korban penipun, jamah harus mengurusnya sendiri. Zaki menyebut masyarakat awam umumnya tidak mengetahui ketentuan di Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umroh.

“Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tutur Zaki. 

Pemilik Khazzanah Tour and Travel ini mencontohkan, banyak jamaah yang tiba-tiba ditahan polisi Arab Saudi karena melebihi batas waktu (overstay) atau sebab lainnya.

“Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta,” ujarnya. 

Zaki mengatakan terdapat banyak aturan di Arab Saudi yang harus dipahami. Pelanggaran kecil saja bisa berakibat jamaah terkena denda.

“Hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat,” ucap Zaki.

Sebelumnya, pemerintah telah melegalkan pelaksanaan umroh mandiri. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (UU PIHU).

Disebutkan bahwa jamaah umroh mandiri harus memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi. 

Selain itu, calon jamaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan dilegalkannya umroh mandiri tidak akan mematikan usaha travel. 

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umroh mandiri,” ujarnya.

Dalam keterangan resminya, Sabtu 25 Oktober 2025, Dahnil menegaskan, pemerintah akan selalu menjaga ekosistem ekonomi haji dan umroh. Salah satunya dengan memastikan tidak ada oknum yang boleh menghimpun jamaah umroh mandiri. 

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jamaah umroh untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan UU PPIU justru bertujuan melindungi masyarakat yang ingin melaksanakan umroh sekaligus menjaga pelaku usaha. Jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut. 

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU tentu melanggar hukum,” ujarnya. 

Dahnil menambahkan umroh mandiri sudah sering dilakukan. Sehingga pelegalannya membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.

“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umroh dan haji di Saudi Arabia,” katanya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]