Eks Ketua KPK Akui Jokowi Minta Kasus e-KTP Dihentikan, Istana: Nyatanya Setnov Dihukum

Agus Raharjo mengaku Jokowi berteriak kepadanya "Hentikan"

Mantan Ketua KPK Agus Raharjo saat menjadi tamu di acara Rosi, Kompas TV mengaku pernah diminta Presiden Jokowi menghentikan penanganan kasus korupsi e-KTP (foto: tangkapan layar Kompas TV)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membuka fakta menarik tentang penanganan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Agus mengaku sempat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengnentikan kasus yang terjadi pada 2010-2012 itu.

Saat menjadi tamu di program acara Rosi, Kompas TV, Kamis 30 November 2023, Agus menceritakan dirinya dipanggil secara khusus oleh Jokowi. Agus mengaku heran karena hanya dia yang dipanggil sedangkan 4 komisioner KPK lainnya tidak.

"Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan, " katanya.

Keheranan Agus makin karena saat dia masuk ruangan, Presiden Jokowi langsung berteriak, "hentikan."

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak, Hentikan," ujar Agus.

Ketua KPK periode 2015-2019 ini mengaku awalnya merasa bingung dan tidak mengerti apa maksud kata-kata Jokowi itu. Akhirnya Agus pun mengerti, Jokowi saat itu meminta dirinya mengehentikan kasus e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus E-KTP, "tuturnya.

Agus menambahkan saat itu dirinya menegaskan tidak bisa menghentikan kasus yang menjerat Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto atau Setnov. Pasalnya Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik telah diterbitkan.

"Saya bicara apaadanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu. Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ucap Agus.

Pengakuan Agus itu pun langsung dibantah Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Saat memberikan keterangan Jumat 1 Desember 2023, Ari menegaskan Presiden Jokowi tidak pernah memanggil Agus secara khusus.

Ari mengaku telah mengecek agenda pertemuan yang dilakukan Presiden Jokowi. Hasil, pertemuan seperti yang dikatakan Agus Raharjo tidak pernah ada.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” katanya.

Sebaliknya menurut Ari, Presiden Jokowi justru meminta Setnov mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Terlebih Setnov yang saat itu menjadi Ketua Umum Partai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017, dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujar Ari.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com