Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dikabarkan telah memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap semua kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perintah pengamanan tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, prajurit TNI diperintahkan membawa serta perlengkapan saat mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerbangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan kabar tersebut. Harli mengatakan saat ini proses pengamanan masih berproses.
"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujarnya.
Saat memberikan keterangan, Minggu 11 Mei 2025, Harli mengatakan pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama TNI dan Kejagung.
"Bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli.
Sementara itu Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengamankan telegram Panglima TNI soal perintah pengamanan kantor Kejaksaan adalah surat biasa atau SB.
"Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong surat biasa (SB)," ujarnya.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu 11 Mei 2025, Wahyu kegiatan pengamanan Kejaksaan seperti dalam telegram tersebut sudah berlangsung sebelumnya. Hal ini dalam konteks hubungan antarsatuan yang sejalan dengan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Pengamanan ini bagian dari dukungan yang sudah diatur hierarkinya.
"Substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan," kata Wahyu.
Mantan Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat ini menegaskan surat telegram tersebut tidak dikeluarkan untuk situasi khusus. Sifatnya adalah bagian dari kerja sama.
"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ucap Wahyu.