Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masyarakat masih harus bersabar menunggu akhir kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengaku tahu masyarakat saat ini menunggu penyelesaian kasus yang meneret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu.
“Kami juga menyadari bahwa mungkin tidak hanya rekan-rekan yang ada di sini, masyarakat yang ada di rumah juga menunggu-nunggu ini. Sama, kami juga sebetulnya ingin cepat-cepat selesai,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2025 malam Asep membeberkan penyelidikan membutuhkan waktu lama karena penyidik mengumumkan data dari seluruh Indonesia. Pasalnya kasus yang terjadi pada 2023-2024 itu terkait dengan 10.000 kupta haji khusus.
“Ada sekitar 10.000 kuota haji khusus. Nah ini tidak hanya mengumpul di suatu tempat. Ini seluruh Indonesia. Ya, kami harus sabar untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi itu,” katanya.
Asep menegaskan KPK saat ini bekerja keras untuk mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun ini. Penyidik menurut Asep juga telah bekerjasama dengan institusi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami, ya penyidik, itu tidak diam. Artinya, kami melaksanakan pemeriksaan, pencarian informasi dan keterangan, juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Asep.
Perwira Polri berpangkat Brigjen Pol ini menjelaskan penyidik KPK saat ini sedang memanggil dan memeriksa biro haji di Yogyakarta. Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksindi Jakarta dan Jawa Timur. Salah satunya adalah penceramah Ustadz Khalid Basalamah.
KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. KPK bahkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus tersebut.
“Portential suspect-nya (calon tersangka) adalah tentunya yang terkait dengan alur-alur perintah,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip pada Senin 11 Agustus 2025.
Asep menutukan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat 8 Agustus 2025.
“Terbitnya sprindik ini kemarin,” ujarnya.
Asep menerangkan penyidik telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses pelaksanaan ibadah haji. Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Nantinya tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tersangka akan dikenakan tuduhan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Meski belum menetapkan tersangka, KPK telah mencegah tangkal atau cekal terhadap tiga orang yang dianggap mengetahui kasus yang merugikan negera sekitar Rp1 triliun itu.
Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) pemilik travel haji dan umroh Maktour Group.
Selama enam bulan ke depan ketiga orang itu tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri.



