4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh dan Sumut Diminati Investor Asing 

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pangeran Uni Emirat Arab (UEA), Mohamed bin Zayed (MBZ) ingin membangun kawasan wisata kelas atas di pulau-pulau itu 

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pangeran UEA Mohamed bin Zayed (MBZ) berminat menanamkan modal di pulau yang menjadi rebutan Aceh dan Sumut

Di tengah polemik kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, tersiar kabar Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), Mohamed bin Zayed (MBZ) berniat menanamkan modal di empat pulau itu.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu 15 Juni 2025. Luhut mengatakan MBZ berencana menjadikan pulau-pulau di wilayah Aceh Singkil itu menjadi kawasan wisata kelas atas.

"Kalau Singkil itu kan saya sudah pergi sana ya. Memang waktu itu Mohamed bin Zayed, Royal Highness dari Abu Dhabi pingin ada satu resort di daerah Singkil," ujarnya.

Luhut menuturkan MBZ tertarik dengan keindahan alam di pulau-pulau itu lantaran masih menyimpan kekekayaan hayati. Termasuk aneka satwa yang menambah daya tarik wisata.

"Itu memang resortnya, pulaunya bagus. Di situ ada kawasan seperti rawa, tapi yang bagus, yang macam-macam binatang masih tumbuh di sana," ucap Luhut. 

Namun menurutnya, rencana tersebut belum diwujudkan karena berbagai alasan. Meski demikian mantan Menko Kemaritiman dan Investasi ini menegaskan proyek tersebut belum sepenuhnya batal.

"Mereka sudah ini jauh. Tapi kemudian agak tertunda karena satu dan lain hal. Dan waktu itu saya sampaikan pada Gubernur Aceh supaya diakomodasi lah," katanya. 

Terkait kabar keempat pulau itu kaya akan kandung migas, Luhut menyebut tidak tahu. Dia menyatakan mungkin memang ada, tapi saat ini yang pasti empat pulau itu bagus untuk lokasi wisata.

"Oh enggak. Sampai hari ini kita belum tahu soal migas. Mungkin saja ada, tapi yang saya pastikan di situ memang bagus. Ada berapa pulau itu," ujar Luhut. 

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan informasi yang dimilikinya tidak terkait dengan polemik kepemilikan empat pulau itu yang saat ini tengah memanas. 

"Saya enggak tahu persis mengenai (isu) itu. Tapi setahu saya memang waktu itu mereka berminat sekali untuk investasi resort-resort," tegasnya.

Seperti diberikan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tengah menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Polemik bermula saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Dalam keputusan itu disebutkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Padahal sebelumnya empat pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Tito menjelaskan keputusan diambil itu setelah melihat letak geografis keempat pulau yang berada di wilayah Sumatera Utara. Saat memberikan keterangan yang dikutip pada Selasa 10 Juni 2025, Tito berdalih keputusan tersebut sudah disepakati oleh Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara.

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," kata Tito.

Mantan Kapolri ini menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan itu. Mantan Kapolri ini pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelasnya.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]