Joko Widodo alias Jokowi tetap bersikukuh tidak bersedia menunjukkan ijazah aslinya. Mantan Presiden RI itu khawatir keadaan bisa kacau atau chaos jika ijazah asli miliknya ditunjukan ke publik.
Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu 15 Juni 2025.
Yakup mengatakan jika Jokowi menunjukkan ijazah asli biasa menjadi preseden buruk. Menurutnya akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara lain dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima.
"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," katanya.
Yakup menjelaskan seharusnya pihak yang menuduh yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu seperti apa yang mereka tuduhankan dan bukan sebaliknya. Itulah Jokowi membawa perkara ini ke jalur hukum guna membuktikan ijazahnya asli.
"Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum," ujar Yakup.
Anak Wakil Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan ini mempertanyakan jika ditunjukkan, apakah publik langsung mengerti mana ijazah asli dan mana yang palsu. Yakup menyebut publik mungkin tetap tidak akan percaya meski ditunjukan ijazah asli.
"Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan," ucapnya.
Yakup pun meminta semua pihak percaya d dengan hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik Jokowi asli, baik ijazah SMA maupun Sarjana (S1) Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Itulah sebabnya Bareskrim memutuskan menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Kamis 21 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," katanya.
Djuhandhani mengatakan pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
"Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," ujarnya.
Djuhandhani menegaskan ijazah SMA dan S1 milik Jokowi asli setelah penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait. Selain itu penyelidik mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM," ucap Djuhandhani.
Mantan Dirreskrimum Polda Jateng ini berharap hasil penyelidikan Dittipidum Bareskrim Polri bisa menyudahi polemik di masyarakat terkait ijazah milik Jokowi.
"Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi," ujar Djuhandhani.