Bantah Cawe-cawe Mutasi Anak Try Sutrisno, Jokowi: Kewenangan Panglima TNI

Mutasi Letjen Kunto yang akhirnya dibatalkan dikaitkan dengan sikap politik ayahnya, mantan Wakil Presiden (Wapres) Try Sutrisno yang mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot 

Mantan Presiden Jokowi mengatakan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo adalah kewenangan Panglima TNI

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak ikut campur dalam mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo. Meski akhirnya mutasi dibatalkan Jokowi memastikan tidak ikut-ikutan alias cawe-cawe.

Saat memberikan keterangan di kedimannya  di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, yang dikutip pada Rabu 7 Mei 2025 Jokowi menyatakan mutasi Letjen Kunto sepenuhnya urusan internal TNI.

"Tidak ada sama sekali, itu urusan internal TNI," kata Jokowi. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan di tubuh TNI sudah ada prosedur yang mengatur berbagai hal, termasuk soal mutasi prajurit. Jokowi menambahkan semuanya menjadi  kewenangan Panglima TNI.

"Prosedurnya di situ juga kita semua tahu ada Wanjakti dan lain-lain, itu ada kewenangan Panglima TNI dan kewenangan dari panglima tertinggi," ucapnya.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Mutasi ini  terkesan aneh lantaran Letjen Kunto baru empat bulan menjadi Pangkogabwilhan I. 

Banyak pihak menduga ada campur tangan Jokowi dalam mutasi tersebut. Dugaan ini tak lepas dari sikap politik ayah Letjen Kunto yakni mantan Wakil Presiden (Wapres) Try Sutrisno yang ikut menandatangani tuntutan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot.

Dugaan adanya unsur politik dalam mutasi Letjen Kunto diperkuat lantaran penggantinya adalah Laksda Hersan, mantan ajudan Jokowi Widodo (Jokowi) saat menjadi Presiden RI.

Mabes TNI pun membantah dugaan itu. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan mutasi di lingkungan TNI pada 29 April lalu itu sebagai hal biasa dan rutin dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. 

"Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan TNI, termasuk yang dilakukan pada tanggal 29 April 2025, merupakan hal yang rutin dan didasarkan pada kebutuhan organisasi," kata Brigjen Kristomei, Kamis 1 Mei 2025. 

Belakangan, Mabes TNI membatalkan mutasi Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lain. Pembatalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025 dan ditandatangani Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat ini sekaligus membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Brigjen Kristomei mengatakan perubahan mutasi tersebut dilakukan usai melalui pertimbangan matang. Dalam proses rotasi jabatan, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan ditinggalkan perwira tinggi TNI terkait.

"Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi," katanya, Jumat 2 Mei 2025.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: redaksi.gbn@gmail.com