Prabowo Bakal Putuskan Masalah Rebutan 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan 

Keputusan diambil setelah Prabowo berkomunikasi dengan DPR RI 

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengambil alih persoalan kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mengambil alih persoalan kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Langkah tersebut dilakukan setelah Prabowo berkomunikasi dengan DPR 

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu 14 Juni 2025, Dasco mengatakan Prabowo menargetkan pekan depan polemik antara Aceh dan Sumut terkait kepemilikan empat pulau bisa diselesaikan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan awal polemik kepemilikan empat pulau itu terjadi pada 2009. Saat itu Pemprov Aceh mengajukan perubahan nama keempat pulau.

Pada saat bersamaan, Gubernur Sumatera Utara mengirimkan surat dengan nomor 125 Tahun 2009 yang menyatakan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan adalah bagian dari 213 pulau yang berada dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal.

Saat berbicara kepada awak media di kantornya, Rabu 11 Juni 2025, Safrizal menuturkan, Kemendagri selanjutnya menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa keempat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Keputusan itu pun langsung menuai protes dari masyarakat Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar empat pulau itu dikembalikan kedalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Saat memberikan keterangan di Jakarta Convention Center JCC, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menuturkan empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh. 

"Kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh. Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," ujar pria yang biasa disapa Mualem ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]