Mantan Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

 

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek 

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook karena menurut Kejagung belum cukup alat bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keempat orang itu adalah Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Selanjutnya Jurist Tan (JT/JS) Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief (IBAM) Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangannya, Selasa 15 Juli 2025 malam mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merasa barang bukti yang ada sudah cukup. 

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Qohar mengatakan terhadap tiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK. Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sedangkan Jurist belum ditahan karena berada di luar negeri.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.

Qohar menerangkan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara Rp1,9 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.

Terkait status mantan Nadiem Anwar Makarim, Qohar menyatakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu belum menjadi tersangka lantaran belum cukup alat bukti. Penyidik saat ini masih mendalami peran Nadiem dalam kasus tersebut.

“Menetapkan seseorang sebagai tersangka itu minimal harus ada dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti lainnya,” katanya.

Menurut Qohar, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh Nadiem, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kebijakan pengadaan laptop Chromebook. Salah satu yang ditelusuri adalah kaitannya dengan investasi Google di Gojek. Nadiem diketahui adalah pendiri perusahaan transportasi online itu.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek,” ujar Qohar.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur ini menegaskan seseorang tetap dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi meski tidak memperoleh keuntungan pribadi. Hal itu selama terbukti ada niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Menurut keterangan para saksi dan tersangka saat memimpin rapat secara online, Nadiem mendorong penggunaan Chrome OS. Padahal saat itu proses lelang belum dimulai. 

“Kami juga butuh alat bukti lain, seperti dokumen, petunjuk, atau keterangan ahli. Bicara hukum itu bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti kami tetapkan tersangkanya, siapapun orangnya,” tutur Qohar.

Sementara itu Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih lantaran diberi kesempatan menjelaskan perkara dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat Mendikbud Ristek.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini," katanya.

Saat ditanya awak media usai diperiksa selama sekitar sembilan jam di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025, Nadiem enggan memberikan keterangan. Dia hanya mengatakan ingin pulang dan bertemu dengan keluarganya. 

"Izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]