Terancam Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Tidak Gentar

 Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pencamaran nama baik yang dilaporkan Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan 

Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tidak gentar meski terancam jadi tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi

Pakar Telematika, Roy Suryo buka suara soal keputusan Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencamaran nama baik yang dilaporkan mantan Prasiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Kasus terkait tudingan ijazah palsu itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Roy mengaku tidak mempermasalahkan keputusan tersebut. Meskipun peningkatan status itu menjadikan dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma terancam menjadi tersangka. 

"Enggak apa-apa, enggak gentar. Kalau gentar kan sudah kelihatan. Alhamdulillah, saya, Dr. Rismon, Dr. Tifa, dan semua tetap setia mengedepankan kejujuran dan fakta,” katanya. 

Saat memberikan pernyataan Senin 14 Juli 2025, Roy Suryo menegaskan akan tetap teguh pada kebenaran. Menurutnya semua anak bangsamemiliki hak yang sama di mata hukum. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini menambahkan biarlah masyarakat nantinya bisa menilai saat semua fakta terungkap. 

“Kita juga bisa lihat nanti fakta-fakta apa yang bisa diungkapkan, apa yang bisa digali. Masyarakat juga bisa menilai fakta-fakta yang sudah terungkap,” ungkap Roy.

Pernyataan senada juga disampaikan  Tifauziah Tyassuma yang menyatakan muara dari semua polemik ini adalah ijazah asli. Pegiat media sosial yang dikenal dengan nama dokter Tifa ini menyebut seharusnya Jokowi menunjukkan ijazah aslinya jika memang punya 

Saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Juli 2025, Tifa merasa memiliki hak untuk melihat langsung ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik bapak dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

"Itu kan sebenarnya muaranya kan soal ijazah, ijazah yang diklaim apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat, karena dengan itu diskusi menjadi jelas," ujar Tifa.

Terkait tuduhan pencemaran nama baik dan penghasutan, alumni Fakultas Kedokteran UGM ini menegaskan tak pernah melakukan itu. Tifa memastikan semua hal yang disampaikan soal ijazah Jokowi berada di koridor ilmiah.

"Saya enggak merasa melakukan apapun, saya enggak melakukan penghasutan, saya enggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencamaran nama baik yang dilaporkan Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis 10 Juli 2025.

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli, pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," katanya.

Saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Juli 2025, Ade menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Itulah sebabnya kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Ade menambahkan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak termasuk saksi berinisial dr. TT.

“Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]