Terseret Kasus Dugaan Korupsi di Kemendigbud Ristek, GoTo Gojek Kooperatif 

Kejagung telah menggeledah Kantor PT GoTo Gojek Tokopedia dan menyita beberapa barang bukti 

PT GoTo Gojek Tokopedia menyatakan bakal kooperatif dan mendukung proses pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek yang dilakukan Kejaksaan Agung

PT GoTo Gojek Tokopedia menyatakan bakal kooperatif dan mengikuti arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Direktur Public Affairs GoTo Ade Mulya menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejagung.

"GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," katanya.

Ade, dalam keterangannya yang pada dikutip Jumat 11 Juli 2025 menuturkan sebagai perusahaan publik,  GoTo selalu mengedepankan tata Kelola yang baik, akuntable dan transparan.

"Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ade. 

Sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek yang menyeret nama mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan yang dilakukan pada pada Selasa 8 Juli 2025 itu pihak Kejagung menyita beberapa barang bukti

"Berdasarkan informasi dari penyidik, membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti," ujarnya. 

Harli mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan verifikasi dan pencacahan terhadap barang bukti yang disita.

"Sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita," katanya.

Harli mengatakan barang yang disita berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Diharapkan dengan berbagai barang bukti itu bisa memperkuat pembuktian penyidikan.

"Ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya, baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan. Nanti kita tunggu saja," ucap Harli.

Kejagung diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023 di era Menteri Nadiem Makarim. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,9 triliun.

“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Harli. 

Kuat dugaan telah terjadi persekongkolan lantaran hasil uji coba pada tahun-tahun sebelumnya menyatakan penggunaan Chromebook itu kurang tepat lantaran memerlukan jaringan internet. Padahal hingga saat ini jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah. 

“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

Kejagung juga telah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri sampai 6 bulan ke depan. Pencegahan atau cekal dilakukan setelah pendiri GoJek itu diperiksa Kejagung pada Senin 23 Juni 2025.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Harli.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]