Tanah Tak Dipakai 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara meski Punya Sertifikat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan saat ini terdapat terdapat 1,4 juta hektare tanah terlantar dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan tanah terlantar selama dua tahun berturut-turut akan diambil alih negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid meminta masyarakat memanfaatkan lahan atau tanah miliknya yang sudah bersertifikat untuk aktivitas ekonomi. Jika tidak pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

"Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan," katanya.

Saat berbicara dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu 13 Juli 2025, Nusron menjelaskan pemerintah akan terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pemilik lahan. Hal ini sebagai tahap awal sebelum nantinya ditetapkan sebagai tanah terlantar. 

Nusron menerangkan tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.

Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

"Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua," ujar Nusron. 

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) ini menyebut masyarakat diberikan waktu serta kesempatan untuk berunding terkait penggunaan lahan miliknya. Jika masih tidak ada perubahan, barulah lahan tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar.

"Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar," jelasnya.

Total waktu yang diberikan sebelum lahan dikatagorikan sebagai tanah terlantar menurut Nusron adalah dua tahun ditambah 587 hari atau sekitar empat tahun. Kebijakan ini berlaku untuk semua tanah bersertifikat, baik Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai dan sebagainya.

Nusron menambahkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," kata politikus Partai Golkar ini.

Jurnalis GBN

Tentang GBN.top

Kontak Kami

  • Alamat: Jl Penjernihan I No 50, Jakarta Pusat 10210
  • Telepon: +62 21 2527839
  • Email: [email protected]